Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih Untuk Judi Online

Kominfo memberi peringatan keras kepada X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok Untuk membersihkan judi online yang menjamur Hingga platform mereka. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTAKementerianKomunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi peringatan keras kepada X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok Untuk membersihkan judi online yang menjamur Hingga platform mereka. Hal ditegaskan Dari Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

“Saya ingin menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola Media Online seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tik Tok,” ungkap Budi Arie Di Konferensi Pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Budi Arie mengancam jika platform tersebut tidak kooperatif maka Akansegera dikenakan denda Rp500 Juta per konten. “Jika tidak kooperatif Untuk memberantas judi online Hingga platform Anda, maka saya Akansegera mengenakan denda sampai Di 500 juta Uang Negara Indonesia per konten. Saya ulangi saya Akansegera denda sampai 500 juta Uang Negara Indonesia per konten,” ucapnya.

Lebih Jelas, Budi Arie mengatakan, peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Syarat perubahannya.

“Peringatan tadi saya keluarkan Di dasar hukum yang kuat, denda kepada Media Online dikenakan sesuai Di Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Syarat perubahannya,” katanya.

Hingga Samping Itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negeri bukan Ppn PNBP yang berlaku Ke Kominfo. Lalu, peraturan Pembantu Ri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta Syarat perubahannya.

“Dan keempat keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal Untuk pengenaan Pembatasan denda administratif atas Pelanggar pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC (User Generated Content) Untuk melakukan pemutusan akses,” ujar Budi Arie.

Ke kesempatan itu, Budi Arie juga Menyediakan peringatan keras dan Keputusan pencabutan izin kepada Jaringan Service Provider (ISP) yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai Di Perundang-Undangan Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telecom serta Syarat perubahan.

“Kepada seluruh penyelenggara Jaringan Service Provider atau ISP jika tidak komparatif Untuk pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi mencabut izin Jaringan Service Provider yang digunakan Untuk fasilitasi permainan judi online dan kita Akansegera umumkan nama-nama ISP-nya,” pungkasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih Untuk Judi Online