Peristiwa Pidana BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan anggota III BPK periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara Yang Berhubungan Bersama dugaan tindak pidana Penyuapan BTS 4G Bakti Kominfo. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews

JAKARTA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana lima tahun penjara Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa meyakini Qosasih Memperoleh Rp40 miliar Untuk Peristiwa Pidana tersebut.

“Memberi pidana Pada Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara Pada lima tahun dikurangkan sepenuhnya Bersama masa penahanan yang telah dijalankan Bersama terdakwa Bersama perintah supaya terdakwa tetap ditahan Hingga rutan,” kata Jaksa Pada membacakan Keinginan Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Selain kurungan badan, terdakwa Qosasih juga turut dituntut Bagi membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Pada Qosasi, Jaksa menyebutkan hal-hal yang meringankan Keinginan, yakni bersikap sopan Pada persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan Bersama penuntut umum terhadapnya, dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD2.640 juta yang setara Bersama Rp40 miliar.

Bagi yang memberatkan, perbuatan Qosasi tidak mendukung Inisiatif pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Untuk Penyuapan, kolusi dan nepotisme atau KKN serta telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan Komunitas Pada lembaga tinggi Bangsa.

Di kesempatan yang sama, Jaksa juga membacakan Keinginan Bagi terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.

“Memberi pidana Pada Terdakwa Sadikin Rusli Karenanya Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dikurangkan sepenuhnya Bersama masa penahanan yang telah dijalankan Bersama terdakwa Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Hingga rutan,” kata Jaksa membacakan Keinginan Rusli.

Ia juga dituntut Bagi membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Peristiwa Pidana BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara