Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak Bagi Israel dan Perdana Pembantu Presiden Pembantu Presiden Israel Benjamin Netanyahu. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Di Jumat (19/7/2024) Di Den Haag memutuskan pendudukan Israel atas Daerah Palestina Di beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat Mungkin Saja. ICJ memerintahkan Israel segera angkat kaki Di Daerah Palestina Sebab keberadaannya melanggar hukum internasional.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak Bagi Israel dan Perdana Pembantu Presiden Pembantu Presiden Israel Benjamin Netanyahu. “Bagi itu Mahkamah Internasional telah mendesak dan menyerukan agar pendudukan Israel tersebut diakhiri sesegera Mungkin Saja,” ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (24/7/2024).

Menurut Anwar, Kemakmuran ini membuat Israel terutama Benjamin Netanyahu setengah sempoyongan Sebab bagaimanapun juga Di adanya keputusan ini Israel terutama tidak lagi mudah Bagi berbuat semaunya Di tanah dan rakyat Palestina.

Di Di Itu, kata Anwar, bagaimanapun dunia internasional termasuk beberapa Negeri sekutunya Di ini Di eropa tentu Akansegera melakukan tekanan Di Israel agar mundur sesegera Mungkin Saja Di Daerah pendudukan, pemukiman, dan anexasi yang mereka lakukan atas Daerah Palestina Dari 1967.

“Apalagi Di Di itu Karim Khan yang berperan besar Di mengadili Peristiwa Pidana konflik Israel-Palestina ini juga telah meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan Di lima orang yang ada dibalik Peristiwa Pidana ini Di mana salah satunya adalah Di PM Israel Benjamin Netanyahu,” urainya.

Di Detail Anwar melihat, jika itu terjadi maka status Benjamin Netanyahu Akansegera berubah menjadi buron Malahan nasibnya Akansegera sama Di Slobodan Milosevic Pemimpin Negara Serbia yang dihukum atas kejahatan Pertempuran, kejahatan kemanusiaan, dan genosida yang terjadi sewaktu konflik Di Kosovo dan Bosnia.

Tetapi bedanya Milosevic tidak diadili Dari ICC, tapi Dari ICTY yaitu sebuah Lembaga Proses Hukum Kriminal Internasional Bagi bekas Yugoslavia yang dibentuk Dari Organisasi Internasional Bagi mengadili para pelaku kejahatan Pertempuran yang terjadi Di Pertempuran Yugoslavia.

“Mudahan-mudahan saja Di waktu yang tidak terlalu lama Benjamin Netanyahu sudah ditangkap dan diadili serta dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar dia juga bisa merasakan buah Di tindak kezaliman yang dia lakukan dan bagaimana pahit serta getirnya hidup terkungkung Di balik jeruji besi penjara,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap