Sarat Kejanggalan, Lembaga Proses Hukum Niaga Harus Batalkan Proses PKPU PT Inet Internasional Indo

Kuasa hukum salah satu perusahaan kreditur asli Inet, Irfan Aghasar meminta Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat diminta membatalkan proses persidangan PKPU perusahaan jasa Jaringan PT Inet Internasional Indo (Inet) yang diajukan PT Internasional Data Lintas Asia (GDLA). FOT

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat diminta membatalkan proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) perusahaan jasa Jaringan PT Inet Internasional Indo (Inet) yang diajukan PT Internasional Data Lintas Asia (GDLA). Persidangan yang telah berjalan Sebelum Januari 2024 tersebut harus dihentikan lantaran pengajuan PKPU ini sarat kejanggalan.

Diduga kuat ada persekongkolan jahat para pemilik Inet melakukan rekayasa PKPU Pada perusahaan sendiri agar terhindar Di kewajiban penuh sebagai debitur atau agar bisa melakukan pembayaran Ke kreditur asli sesuka mereka.

Kuasa hukum salah satu perusahaan kreditur asli Inet, Irfan Aghasar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan dan berbagai bukti hasil temuan dugaan praktik licik ini kepada seluruh pihak Yang Berhubungan Bersama mulai hakim pengawas, hakim anggota, kreditur yang kredibel, Komisi Yudisial (KY), hingga Mahkamah Agung (MA).

“Termasuk bukti nama-nama Ke PT GDLA, perusahaan kreditur abal-abal yang diduga terafiliasi Bersama pemilik Inet Santoso Halim dan Sukoco Halim. Debitur dan kreditur yang mengajukan PKPU orangnya itu-itu juga. Kami lampirkan semua Di laporan. Kami harap semua institusi Lembaga Proses Hukum Yang Berhubungan Bersama terutama MA menindaklanjutinya,” kata Irfan.

Sekadar diketahui, Santoso Halim tercatat sebagai direktur Inet, Sambil Sukoco Halim merupakan komisaris Inet. Menurut Irfan, pihaknya juga telah melaporkan Sukoco Halim, Santoso Halim, dan kawan-kawan Ke Bareskrim Polri Di awal April 2024 Bersama dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencucian uang.

Sampai Sekarang, kata dia, Bareskrim Polri memproses laporan tersebut Bersama baik. Penyidik telah melakukan panggilan serta pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. “Apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti bersalah Ke mata hukum, maka semua pihak yang terlibat konspirasi Di pengajuan PKPU ini dapat dipidanakan juga,” tandasnya.

Muslihat jahat Ke balik pengajuan PKPU Pada Inet Di lain terendus Di penunjukan seorang resepsionis Ke pusat Kondisifisik yang diduga milik istri Sukoco Halim sebagai komisaris PT GDLA.

“Nama staf saja dicatut seolah Dari Sebab Itu komisaris. Ini jelas rekayasa jahat mem-PKPU-kan perusahaan sendiri. Apa pun keputusannya, pailit atau Keamanan Dunia antarpihak, ini adalah kedok agar lolos Di kewajiban utang. Dari Sebab Itu, Hakim Pengawas Lembaga Proses Hukum Niaga harus menghentikan proses PKPU yang penuh tipu-tipu ini,” ujar Irfan.

Di sidang PKPU Inet Ke Lembaga Proses Hukum Niaga 3 April 2024, hakim memutuskan memperpanjang waktu proses persidangan hingga 45 hari.

Kuasa hukum lain kreditur asli Inet, Chris Taufik, mengungkapkan, Di hasil temuan timnya, ada dua pemegang saham GDLA yakni Sulastri dan Sutinah. Keduanya diketahui tinggal Ke permukiman padat penduduk Ke Jakarta Barat. Sulastri berperan sebagai direktur. “Sambil komisaris yang bernama Sutinah sebenarnya adalah resepsionis Ke pusat Kondisifisik yang diduga milik istri komisaris Inet,” beber Chris.

Di pertemuan Bersama timnya, lanjut Chris, Sutinah membenarkan bahwa dirinya adalah pengurus sekaligus pemegang saham GDLA atas penunjukkan Di atasannya yang bernama Sulastri. Akan Tetapi, perempuan berusia 25 tahun itu sama sekali tidak mengetahui Karya perusahaan apalagi menyangkut pengajuan PKPU. Tentang hal ini, Sutinah telah menulis surat pernyataan resmi bertanda tangan dan bermaterai Di 28 Maret 2024.

Di Pada Yang Sama, MNC Portal Indonesia telah Berusaha menghubungi Sukoco Halim dan Santoso Halim Lewat pesan singkat dan sambungan telepon Sebagai Menyambut Baik dugaan rekayasa pengajuan PKPU ini. Akan Tetapi hingga berita ini diturunkan keduanya belum Memberi respons.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Sarat Kejanggalan, Lembaga Proses Hukum Niaga Harus Batalkan Proses PKPU PT Inet Internasional Indo