Penyelenggara Pencoblosan Suara Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon

Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) memastikan bakal menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia Kandidat kepala Lokasi (cakada). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) memastikan bakal menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia Kandidat kepala Lokasi (cakada). Malahan, Penyelenggara Pencoblosan Suara menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Mutakhir Akansegera berlaku hingga penetapan pasangan Kandidat (paslon).

“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Mochammad Afifuddin Pada jumpa pers Ke Kantor Penyelenggara Pencoblosan Suara, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Malahan, Afifuddin menjamin bahwa Penyelenggara Pencoblosan Suara bakal memuat seluruh putusan MK Untuk PKPU, termasuk yang berkaitan Bersama batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK Akansegera dimuat Ke PKPU), termasuk yang tadi berkaitan Bersama Sosialisasi Politik Ke kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti Akansegera diadaptasi Ke PKPU yang lain,” terang Afifuddin.

“Bersama Sebab Itu, semua hal yang berkaitan Bersama keputusan MK yang katakanlah beririsan Bersama PKPU-PKPU itu kan, Untuk konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU 8, ini Akansegera kita terapkan,” tegasnya.

Kendati demikian, Afifuddin memastikan, Penyelenggara Pencoblosan Suara bakal melakukan konsultasi Bersama Komisi II Wakil Rakyat Sebelumnya menerapkan PKPU yang Mutakhir. Ia menjamin bila PKPU turunan putusan MK Akansegera berlaku Pada pendaftaran paslon.

“Nah, konsultasi ini Akansegera menjawab semuanya. Dan insyaallah Bersama situasi terakhir juga Akansegera bisa kita pastikan Ke tanggal 27-29 ini yang Akansegera kita pakai,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Penyelenggara Pencoblosan Suara Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon