Prolog Pemilihan Kepala Daerah Serentak Penuh Drama

PARA bakal Kandidat kandidat yang hendak berlaga Di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Kepala Daerah Serentak) serentak 2024 sudah mendaftar dan bersiap menunggu pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara). Pendaftaran bakal Kandidat yang ibarat Untuk drama disebut prolog (pembukaan) sudah terasa penuh intrik dan pergolakan batin yang mengaduk-aduk emosi dan perasaan.

baca juga: Penyebab Kalangan Selebritis Pede Maju Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

Di injury time penutupan pendaftaran, Malahan masih ada manuver-manuver tak terduga yang membuat publik Tanah Air terhentak, cemas, was-was, galau, dan bertanya-tanya. Siapa-siapa bakal Kandidat kandidat yang Akansegera tampil, dan cerita seru macam apa pula yang bakal mereka tampilkan?

Paling mengejutkan ketika nama Anies Rasyid Baswedan tidak Karena Itu didaftarkan sebagai Kandidat kandidat Di Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jakarta, dan malah santer disebut Akansegera berlaga Di Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jawa Barat (Jabar). Mantan Gubernur Jakarta ini Akansegera diusung PDIP, meski Ke ending-nya yang bersangkutan Berkata tidak Karena Itu maju.

“Kemarin juga sebetulnya kita Merasakan undangan, tawaran Sebagai ikut Untuk kontestasi Pilgub Jawa Barat, kita apresiasi sekali ajakan ini, panggilan ini. Tapi Didalam Merencanakan berbagai faktor, kami putuskan Sebagai tak mengikuti kontestasi Di Jawa Barat,” kata Anies Melewati siaran YouTube-nya, Jumat (30/8/2024).

Patut disadari, mulanya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak seperti bakal distorsi Lantaran banyak Parpol (parpol) yang tidak bisa mengusung jagoannya tanpa berkoalisi, Malahan diprediksi Akansegera banyak Kandidat tunggal yang bakal bertarung Didalam Kardus kosong. Tetapi berkat PKPU No 10/2024 membuka ruang lebih luas Untuk parpol Sebagai mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi.

Secara spesifik, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diakomodasi PKPU Nomor 10/2024 yang tertuang Untuk Pasal 11 dan 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase Pemberian parpol Di pasangan Kandidat (paslon) disesuaikan Didalam jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan Yang Terkait Didalam syarat usai bakal Kandidat kepala Daerah (Bacakada) dihitung Pada penetapan.

Untuk Pasal 15, dijelaskan Sebagai kontestan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun Pada penetapan. PKPU ini sekaligus mengubur mimpi Kaesang Pengareb yang digadang-gadang maju sebagai Kandidat gubernur Jawa Ditengah (Jateng), sebab usianya masih 29 tahun Pada penetapan pasangan Kandidat Ke 22 September 2024.

Yang paling krusial adalah aturan Untuk pasal 11. Di mana pasal ini Memberi kesempatan parpol yang memperoleh 6,5 persen suara sah Untuk Pemungutan Suara Rakyat Legislatif DPRD 2024, Sebagai mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi. Di Jakarta misalnya, Pemilihan Kepala Daerah Serentak sebenarnya bisa saja diikuti delapan pasangan Kandidat Didalam delapan Parpol berbeda, Lantaran perolehan suara sah delapan parpol Untuk Pemungutan Suara Rakyat Legislatif DPRD Jakarta Di atas 7,5 persen (sesuai PKPU terbaru).

baca juga: Diaspora Indonesia Berharap Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Berlangsung Demokratis

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Prolog Pemilihan Kepala Daerah Serentak Penuh Drama