Menag Sebut Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2026

Pembantu Kepala Negara Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal Untuk produk Konsumsi dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Penundaan ini Di 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) memutuskan hal ini Di Pertemuan Terbatas yang dihadiri sejumlah Pembantu Kepala Negara Pembantu Presiden Kerja Indonesia Maju Di 15 Mei 2024 Di Istana Kepala Negara, Jakarta.

“Aturan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk Konsumsi dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah Di pelaku UMK. Di penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan Untuk mengurus Nomor Induk Melakukanlangkah-Langkah (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” kata Pembantu Kepala Negara Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

“Keputusan ini juga Untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena Hukuman Politik administratif,” sambungnya.

K

Untuk selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, menurut Menag, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal Untuk produk Konsumsi, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai Di tanggal 17 Oktober 2019 sampai Di 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal Untuk produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya Akansegera segera Merundingkan hal teknisnya Di Kementerian Yang Berhubungan Di, Di antaranya: Kemenko Perekonomian, Sekretariat Pembantu Presiden Kerja, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

“Kita Akansegera bahas dan siapkan bersama payung hukumnya. Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga Memberi waktu Untuk pemerintah Untuk mengintensifkan sinergi,” kata Aqil Irham.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Menag Sebut Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2026