Baleg Sepakat RUU Keimigrasian Di Sebab Itu Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat

Baleg Dewan Perwakilan Rakyat sepakat Untuk menjadikan draft RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Foto/Achmad Al Fiqri/SINDOnews

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat sepakat Untuk menjadikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Kesepakatan diambil Untuk Pertemuan Pleno yang digelar Hingga Ruang Pertemuan Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI Hingga Kompleks Dewan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

“Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI,” ujar Wakil Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi alias Awiek Pada membacakan laporan panja.

Sejatinya, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat melakukan revisi Pada Undang-Undang tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Untuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Untuk merevisi Undang-Undang Keimigrasian yang masuk Untuk RUU Kumulatif Terbuka.

Anggota Badan Legislasi Christina Aryani mengatakan pemantauan Untuk merumuskan RUU ini juga penting agar Dewan Perwakilan Rakyat bisa Mendorong pemerintah jika ada kewajiban yang diamanatkan undang-undang dan belum dilakukan.

“Selain yang menjadi amanat putusan MK, maka perlu Untuk mendengar masukan stakeholders khususnya Dirjen Perpindahan Penduduk Internasional Untuk Menyambut masukan Yang Berhubungan Di existing undang-undang dan perubahan yang diperlukan,” kata Politisi Golkar ini Hingga Ruang Pertemuan Baleg, Gedung Dewan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Baleg Sepakat RUU Keimigrasian Di Sebab Itu Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat