Draf Revisi Perundang-Undangan Penyiaran Diprotes, Pemerintah Dinilai Bakal Monopoli Informasi

Polemik draf revisi Perundang-Undangan Penyiaran terus bergulir. Dewan Pers dan lembaga pers lainnya mengkritik keras sejumlah Nilai Untuk draf revisi Perundang-Undangan Penyiaran tersebut. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Polemik draf revisi Undang-Undang (Perundang-Undangan) tentang Penyiaran terus bergulir. Dewan Pers dan lembaga pers lainnya mengkritik keras adanya sejumlah Nilai Untuk draf revisi Perundang-Undangan Penyiaran tersebut.

Kritikan lainnya datang Untuk Ketua Umum LSM Penjara 1, Teuku Z Arifin. Pihaknya menentang keras revisi Perundang-Undangan Penyiaran yang melarang jurnalisme investigasi.

Menurutnya, larangan tersebut mencerminkan adanya upaya Sebagai mengontrol informasi yang dapat diakses Didalam Kelompok. Ini merupakan langkah mundur Untuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

“Menghalangi jurnalisme investigasi hanya Berencana mengukuhkan monopoli informasi Didalam pemerintah dan Mengurangi efektivitas media sebagai pengawas publik,” kata Arifin, Sabtu (18/5/2024).

“Jurnalisme investigasi adalah tulang punggung Sistem Pemerintahan. Tanpa itu, pers hanya Berencana menjadi corong pemerintah. Ini adalah ancaman serius Bagi hak publik Sebagai Memperoleh informasi yang akurat dan tidak bias,” tegasnya.

Lebih Jelas kata dia, pihaknya juga menyoroti pasal lain Untuk draf Perundang-Undangan Penyiaran yang Memberi kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sebagai menyelesaikan sengketa pers.

Menurutnya, ini bertentangan Didalam Perundang-Undangan Pers yang ada, Hingga mana mediasi harus dilakukan Didalam Dewan Pers, bukan KPI. “Ini hanya Berencana menambah kebingungan dan konflik regulasi,” ujarnya.

Karenanya, dia mendesak Wakil Rakyat Sebagai mengarahkan revisi Perundang-Undangan Penyiaran Hingga arah yang mendukung independensi media, Didalam mencegah monopoli kepemilikan media yang dapat menghambat kebebasan pers.

“Jika kita ingin mendukung Sistem Pemerintahan yang sehat, kita harus memastikan bahwa media kita bebas Untuk pengaruh pemerintah dan pihak berkepentingan,” tegas Arifin.

Untuk menyikapi situasi ini, pihaknya Berencana terus mengadvokasi kebebasan pers dan Mendorong transparansi Untuk pembahasan revisi Perundang-Undangan Penyiaran. “Serta memobilisasi Dukungan publik Sebagai menjaga esensi jurnalisme sebagai pilar Sistem Pemerintahan,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Draf Revisi Perundang-Undangan Penyiaran Diprotes, Pemerintah Dinilai Bakal Monopoli Informasi