Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji Bagi Siapa Pun yang Akansegera Berhaji

Pemerintah menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan Sebagai melaksanakan ibadah haji. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan Sebagai melaksanakan ibadah haji . Hal ini diatur Di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan Bersama fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji Bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” ujar Skuat Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda Di membacakan keterangan resmi Kemenag Di Jakarta, Sabtu (18/05/2024).

Ia menyebut ada empat alasan yang disampaikan Di fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan Di apa yang diatur Di syariat Islam.

Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa Agar orang bisa melakukan ibadah Bersama damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan Dari dalil dan aturan syariah.

“Kedua, kewajiban Sebagai Merasakan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini Akansegera menjamin Standar pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” jelasnya.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan Dibagian Di ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya Akansegera diberi pahala dan siapa pun yang tidak menaatinya Akansegera berdosa dan pantas Memperoleh hukuman yang ditentukan pemerintah.

“Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas Di jemaah tetapi meluas Di jemaah lain. Kerugian yang dilakukan Dari pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri Dari pelakunya,” paparnya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa Memperoleh izin. Berdosa Bagi yang melakukannya Sebab melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya Sebagai mencapai kepentingan umum.

Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan Hukuman Politik berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
1. Denda sebesar 10.000 riyal Bagi setiap warga Negeri atau ekspatriat yang tertangkap tidak Memiliki izin haji.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji Bagi Siapa Pun yang Akansegera Berhaji