Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan Hingga PN Jaksel

Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK Di Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan alat perlengkapan Tempattinggal jabatan Dewan Perwakilan Rakyat. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Di Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan alat perlengkapan Tempattinggal jabatan Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun sidang perdana bakal digelar Ke dua pekan mendatang.

“Tanggal sidang Ke Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai Bersama selesai Hingga ruang sidang pertama,” bunyi SIPP PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat Ke Sabtu (18/5/2024).

Gugatan tersebut diajukan Bersama Indra Iskandar selaku Pemohon Hingga PN Jakarta Selatan Ke Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Gugatan itu terdaftar Bersama nomor Perkara Hukum 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Termohonnya KPK Cq Pimpinan KPK.

PN Jakarta Selatan pun telah menetapkan agenda sidang perdana digelar Ke dua pekan mendatang atau Senin 27 Mei 2024 mendatang. Meski begitu, PN Jakarta Selatan Melewati website resminya itu belum menampilkan petitum permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar tersebut.

Perlu diketahui, KPK Di mengusut dugaan Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan pengadaan alat perlengkapan Tempattinggal jabatan Dewan Perwakilan Rakyat. KPK juga telah melakukan penggeledahan Hingga Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah lokasi lainnya Hingga Jakarta beberapa waktu lalu.

Di situ KPK menyita sejumlah Produk bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan Hingga PN Jaksel