Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bentangkan Bendera dan Spanduk Di Tanah Suci

Jemaah haji Indonesia dilarang membentangkan bendera dan spanduk Di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus Dari Sebab Itu perhatian jemaah haji Pada berada Di Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidilharam Makkah. Foto: MCH 2024

JAKARTA – Jemaah haji Indonesia dilarang membentangkan bendera dan spanduk Di Tanah Suci. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia Pada berada Di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidilharam Makkah.

Anggota Skuat Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, Pada berada Di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan Syarat dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama Di seputar kawasan Masjid Nabawi.

Misalnya jemaah dilarang membentangkan spanduk, Produk Internasional, atau bendera yang Menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu Di Untuk maupun Di luar kompleks masjid.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih,” ujar Widi Dwinanda Di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Selain larangan membentangkan spanduk Di Kawasan Masjid Nabawi, jemaah dilarang merokok Di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok Di area terlarang bisa menjadi masalah serius Untuk jemaah Di antaranya Berencana dikenakan denda cukup besar Dari pihak berwenang,” ucapnya.

Jemaah haji juga diingatkan Sebagai tidak berkerumun lebih Di lima orang Di areal Masjid Nabawi dan Masjidilharam.

“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut Lantaran Berpotensi Sebagai mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat Untuk jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih Untuk jangka waktu lama,” ujarnya.

“Kepada ketua kloter, Gadget kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus Memberi Pelatihan kepada jemaahnya perihal Syarat-Syarat yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bentangkan Bendera dan Spanduk Di Tanah Suci