Kemenag Tegaskan Seluruh Pengadaan Layanan Haji 2024 Di Saudi Sesuai Aturan

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid. FOTO/DOK.KEMENAG

JAKARTA – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama ( Kemenag ), Subhan Cholid menegaskan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M Di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan berlaku. Seluruh proses mengacu Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Produk dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji Di Arab Saudi.

Menurut Subhan Cholid, proses pengadaan layanan dilakukan Dari Skuat independen, diawasi dan didampingi Skuat Inspektorat Jenderal, serta diperiksa Skuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Seluruh anggota Skuat Sebelumnya melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan Untuk tidak mempercayai Skuat tersebut,” ujar Subhan Cholid Di keterangan resminya, Selasa (17/9/2024).

Sesuai tugas dan fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Memperoleh amanat Untuk menyediakan tiga layanan Untuk jemaah haji Di Arab Saudi. Tiga layanan tersebut adalah akomodasi, konsumsi, dan transportasi Pada jemaah berada Di Arab Saudi. Ada pun tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga Perundingan.

Lanjutnya, Skuat Berencana mengusulkan Kandidat-Kandidat penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) Di Jeddah.

“Lalu PPK menindaklankuti usulan tersebut Di melakukan Kesepakatan Di Kandidat penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi,” kata Subhan.

“Nah, Untuk diketahui juga Di Di proses penyediaan layanan tersebut Skuat ini juga didampingi Dari Skuat Inspektorat Jenderal. Karena Itu Di proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” katanya.

Karenanya seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau dan dicek. “Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal Dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkapnya.

“Kalau pun ada penyelewengan pasti Berencana ditemukan Di mudah Dari Skuat-Skuat pengawas tersebut,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Kemenag Tegaskan Seluruh Pengadaan Layanan Haji 2024 Di Saudi Sesuai Aturan