KPK Bakal Klarifikasi Harta Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Pekan Didepan

Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) bakal memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean pekan Didepan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) bakal memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta , Rahmady Effendy Hutahaean pekan Didepan. Pemanggilan tersebut Untuk klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN) miliknya.

“Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan Bisa Jadi Minggu Didepan Akansegera diundang Untuk klarifikasi,” ujar Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang dikutip, Jumat (17/5/2024).

Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan Lantaran mampu meminjami uang yang lebih besar Di yang tercatat Di LHKPN-nya.

“Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia Memberi pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu nggak masuk Di akal ya,” jelasnya.

“Di Sebab Itu kita klarifikasi, nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira-kira ya. Tapi ini sekali lagi dampak Di Lantaran ada harta berupa saham Di perusahaan lain,” sambung Pahala.

Pahala menambahkan pihaknya juga Akansegera mengklarifikasi perihal saham istri Rahmady Di sebuah perusahaan. Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mengatur Penanaman Modal Asing pegawainya Di perusahaan.

“Kita Akansegera klarifikasi, Lantaran istrinya ini yang Komisaris Utama. Di Sebab Itu nama PT-nya apa segala macam kan nggak disebut ya, nanti kita lihat Di situ,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: KPK Bakal Klarifikasi Harta Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Pekan Didepan