PDIP Menentang Draf Revisi Aturantertulis Penyiaran yang Melarang Jurnalisme Investigasi

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, jangan sampai ketakutan yang berlebihan melarang jurnalisme investigasi. Foto/MPI/giffar rivana

JAKARTA – Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) menentang draf revisi Undang Undang (Aturantertulis) Penyiaran yang melarang jurnalisme investigatif. Sebab jurnalisme merupakan pilar keempat Kedaulatan Rakyat.

“Tentang RUU Penyiaran, PDI Perjuangan Mendorong supaya RUU Penyiaran ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat Ke Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

PDIP menilai jurnalisme merupakan pilar keempat Kedaulatan Rakyat. Supaya Bangsa Menyediakan ruang kepada para jurnalis Untuk menjaga Kedaulatan Rakyat yang bersih. “Jangan sampai Lantaran ketakutan yang berlebihan Lalu pers Di penyiaran negatif Lalu dilarang,” tegas Djarot.

Seperti diketahui, Wakil Rakyat berinisiatif menggantikan Aturantertulis Nomor 32/2002 tentang Penyiaran Lewat revisi Undang-Undang. Di revisi itu ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir C Akansegera membelejeti independensi media Di Membeberkan fakta.

Larangan jurnalisme investigatif justru Berpeluang membatasi kerja jurnalis, Di menyebarluaskan kebenaran kepada publik.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: PDIP Menentang Draf Revisi Aturantertulis Penyiaran yang Melarang Jurnalisme Investigasi