Revisi Undang-Undang Kementerian Bangsa Dinilai Perlu Libatkan Publik

Revisi Undang-Undang Kementerian Bangsa dinilai bisa melibatkan publik. Hal ini dikatakan Dari Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Revisi Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Bangsa dinilai bisa melibatkan publik. Hal ini dikatakan Dari Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan.

Sebagai itu, kata Atang, perubahan Undang-Undang Kementerian Bangsa harus dilakukan Melewati Dewan Perwakilan Rakyat, tidak Bersama skema Perppu Pemimpin Negara atau gugatan Di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebaiknya Melewati skema perubahan Undang-Undang Kementerian, agar seluruh elemen Kelompok dapat berdialektika Untuk dinamika pembahasan tidak hanya Untuk ruang publik semata,” kata Atang Untuk keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (18/5/2024).

“Termasuk Menyediakan pandangan dan pendapat Untuk pembahasan baik RDPU maupun Untuk ruang audiensi dan lain sebagainya, Agar aura partisipasi Untuk politik legislasi dapat menjadi ruang yang strategis,” tambahnya.

Atang mengingatan, Skuat perumus revisi Undang-Undang Kementerian Bangsa bisa memperhatikan komprehensif makna Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945. Secara garis besar, klausul itu mengatur tentang setiap Pembantu Pemimpin Negara membidangi urusan tertentu harus memprioritaskan urusan pemerintahan yang ditegaskan Untuk UUD 1945.

“Misalnya hak atas perlindungan Kelompok adat yang selalu tergerus dan termarginalkan, alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri,” kata atang.

Atang berkata, urusan pemerintahan tidak hanya menjadi tanggungjawab kementerian sebagai pembantu Pemimpin Negara, melainkan juga termasuk pemerintahan Area.

Misalnya kata Atang, Yang Berhubungan Bersama Bersama urusan pengelolaan Area perbatasan. Ia menilai, hal itu baiknya dilaksanakan Melewati skema otonomi Area atau tugas pembantuan.

Lebih Jelas, Atang menekankan, penentuan kementerian juga harus memperhatikan evaluasi Pada kementerian yang sudah ada. Pasalnya, ia menilai, problem besar Indonesia yang selalu berulang yakni muncul ego sektroal ketika terjadi obesitas kementrian.

Ia juga mengingatkan agar kementerian Bangsa bisa dibentuk Bersama semangat zaken Tim Pembantu Pemimpin Negara atau pendekatan keahlian. Bersama Langkah Tersebut, ia yakin profesionalisme kinerja kementerian bisa akuntabel dan tentunya Memperoleh responsibiltas tinggi tehadap problem rakyat dan futuristik.

“Agar tidak hanya semata-mata mendasarkan Di representasi, baik Untuk kalangan Organisasi Politik atau kelompok kebangsaan lainnya,” tutup Atang.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Revisi Undang-Undang Kementerian Bangsa Dinilai Perlu Libatkan Publik