Undang-Undang Polri Akansegera Direvisi, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Singgung Usia Pensiun Jabatan Fungsional

Baleg Dewan Perwakilan Rakyat dikabarkan berencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negeri Republik Indonesia atau Undang-Undang Polri. Foto/Antara

JAKARTABadan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI dikabarkan berencana merevisi Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negeri Republik Indonesia atau Undang-Undang Polri . Regu ahli Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Ditengah melakukan kajian atas perubahan Undang-Undang tersebut.

Hal itu diungkapkan Bersama anggota Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Guspardi Gaus. Ia mengaku, informasi perubahan itu didapat Setelahnya dirinya Berbicara Bersama sejumlah pimpinan Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI.

“Bersama Sebab Itu memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang Ke Baleg itu, terutama Bersama pimpinan, kita Akansegera melakukan pembahasan Pada RUU tentang Kepolisian,” kata Guspardi Di dihubungi, Sabtu (18/5/2024).

Guspardi berkata, Regu ahli Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI Ditengah melakukan kajian atas perubahan Undang-Undang Polri. Ia mengatakan, perubahan regulasi itu didasari atas dua hal.

“Pertama putusan MK. Kedua Di rangka Untuk menyesuaikan Pada Undang-Undang yang Terbaru saja disahkan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat yang kewenangan itu adanya Ke Komisi II tentang ASN. Bersama Sebab Itu kenapa Baleg melakukan hal itu dikarenakan Bersama dua hal tersebut,” ucapnya.

Guspardi berkata, salah satu subtansi yang Akansegera diubah yakni Yang Terkait Bersama batas usia pensiun. Ia berkata, batas usia pensiun oejabat fungsional Ke Korps Bhayangkara berpeluang bisa ditambah.

“Substansinya ada dua, pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah Di jabatan fungsional, Ke mana-mana kan Ke K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A Ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau Pembelajaran menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon 1 tidak fungsional pensiunnya 60 tahun,” ucap Guspardi.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia Ekonomi & Usaha News: Undang-Undang Polri Akansegera Direvisi, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Singgung Usia Pensiun Jabatan Fungsional